Index of articles, click here.
JAKARTA, SENIN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalata, mengirimkam surat ke Mahkamah Agung terkait status Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Surat tersebut menjelaskan Peradi merupakan organisasi pengacara resmi menurut Undang-Undang Advokat No. 18 tahun 2003.
UU Advokat memberikan amanat kepada delapan organisasi pengacara untuk membentuk organisasi tunggal. "Maka dibentuk lah Peradi. Itu menurut Undang-Undang," ujar Andi ketika dihubungi, Senin (13/10).
Menurut Peradi, status organisasi tersebut berada di tangan pemerintah, karena advokat termasuk penegak hukum. Sama halnya dengan Kejaksaan Agung.
Index of articles, click here.