HOME


Index of articles, click here.


Perhimpunan Advokat Indonesia, Organisasi Pengacara Resmi

By BOB
October 13, 2008

JAKARTA, SENIN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalata, mengirimkam surat ke Mahkamah Agung terkait status Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Surat tersebut menjelaskan Peradi merupakan organisasi pengacara resmi menurut Undang-Undang Advokat No. 18 tahun 2003.

UU Advokat memberikan amanat kepada delapan organisasi pengacara untuk membentuk organisasi tunggal. "Maka dibentuk lah Peradi. Itu menurut Undang-Undang," ujar Andi ketika dihubungi, Senin (13/10).

Namun, dia membantah jika surat itu merupakan desakan ke Mahkamah Agung agar ikut mengakui Peradi sebagai organisasi advokat tunggal. Sebelumnya Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan surat dari Menkumham ke Ketua MA, Bagir Manan, bertujuan untuk meminta lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu sepaham dengan pemerintah."Itu kekuasaan kehakiman yang merdeka," bantahnya.

Menurut Peradi, status organisasi tersebut berada di tangan pemerintah, karena advokat termasuk penegak hukum. Sama halnya dengan Kejaksaan Agung.


Index of articles, click here.