HOME


Index of articles, click here.


Pengacara: FPI Langgar KUHP

By Widya Victoria
June 28, 2010

Jakarta, RMOL. Tindakan FPI pada saat membubarkan sosialisasi kesehatan gratis di Banyuwangi masuk kategori perbuatana tidak menyenangkan.

Demikian disampaikan pengacara Ribka Tjiptaning, Sirra Prayuna kepada wartawan di usai pertemuannya dengan Komnas HAM, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (28/6).

"Sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP," ujar Sirra.

Masih menurut Sirra, hal tersebut juga dikategorikan mengganggu pejabat negara yang sedang melakasanakan tugas negara, yaitu soal jaminan sosial kesehatan.

Dia juga menambahkan, pada saat itu ada kesan pembiaran dari aparat setempat pejabat negara yakni komisi IX.

Ripka dan beberapa anggota IX lainnya mengalami peristiwa tidak menyenangkan saat mensosialisasikan kesehatan gratis di Banyuwangi beberapa hari yang lalu. Saat itu FPI dan beberapa ormas membubarkan acara tersebut dengan alasan berbau unsur komunis. [arp]


Index of articles, click here.